Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Sheraton Yogyakarta pada Kamis , 25 Juli 2019.
Dalam sambutan yang diberikan oleh wakil dari Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo dikatakan bahwa ada banyak langkah dan sosialisasi yang perlu disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Mengingat bahwa negara Indonesia merupakan negara kepulauan dengan artian memiliki banyak sumber daya yang berpotensi untuk dijadikan produk, kondisi ini diharapkan mampu menunjang nilai ekonomi di Indonesia. Dengan begitu merk atau produk yang dijual juga membutuhkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan. Terselenggaranya acara ini pun diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan memotivasi mengenai hak intelektual.
Kekayaan intelektual (KI) merupakan sekumpulan hak-hak hukum yang yang dihasilkan dari aktivitas intelektual dibidang industri, karya ilmiah, sastra dan seni. "Sesuatu yang bersifat inovasi dan kreativitas yang di tuangkan dalam bentuk merk jika tidak memenuhi Undang-undang tidak akan lolos" ucap Handi Nugraha, S.H. , M.H selaku Kasi M Kerjasama Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Kemenkumham mengenai Sosialisasi Regulasi dan Fasilitas Pendaftaran HKI. Artinya, bahwa tidak semua karya manusia dapat dilindungi oleh rezim kekayaan intelektual. Hanya karya-karya yang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan undang-undang di bidang KI saja yang dapat dilindungi. Secara umum, KI dikelompokkan dalam dua bagian besar meliputi Hak Cipta & hak terkait dan hak kekayaan industri yang mencangkup Paten, Merek, Indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, & perlindungan varietas tanaman (PVT). Lagu bagaimana cara memperoleh perlindungan KI ? Yang pertama yaitu secara deklaratif atau melalui publikasi. Kedua yaitu secara konstitutif atau melalui pengajuan/ pendaftaran, maka pembuktian hak berdasarkan sertifikat hak yang diberikan oleh negara, dan ketiga secara diam-diam artinya yaitu disimpan kerahasiaan nya sendiri oleh pemiliknya (rahasia dagang). Berikut sekilas mengenai perbedaan hak :
HAK CIPTA
Hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif atau pengumuman atas karyanya di bidang seni, literatur, dan ilmu pengetahuan. Termuat dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif atau pengumuman atas karyanya di bidang seni, literatur, dan ilmu pengetahuan. Termuat dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
HAK TERKAIT
Yaitu hak-hak yang terkait dengan hak cipta sperti hak artis, hak produser rekaman, dan hak lembaga siaran.
Yaitu hak-hak yang terkait dengan hak cipta sperti hak artis, hak produser rekaman, dan hak lembaga siaran.
MEREK
Adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang/ badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang/jasa. Termuat dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang/ badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang/jasa. Termuat dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
PATEN
Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invessinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut/ memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.
Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invessinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut/ memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.
Untuk pendaftaran kekayaan intelektual, ada tiga langkah mudah yang bisa dilakukan, yaitu mengisi formulir, penuhi syarat-syaratnya, dan bayar biaya permohonan sesuai ketentuan PNPB. Semua permohonan akan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan untuk formulir, persyaratan, dan biaya dapat diakses melalui web resmi DJKI www.dgip.go.id.
Di Indonesia, dari jumlah total penduduk sekitar 260-268 juta orang, 64,8% nya merupakan pengguna internet dengan sosial media yang banyak diakses. Data yang disampaikan oleh Drs. Bambang Gunawan, M. SI selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menunjukkan bahwa pengguna internet terbanyak berada di rentang usia 15-19 tahun. Sedangkan di bidang pekerjaan, wirausaha lah pengguna internet terbanyak. Dan untuk keseluruhannya, situs yang paling banyak diakses adalah film/ video, game, dan musik. Beliau juga memaparkan beberapa fakta internet di Indonesia, coba cermati apakah pembaca disini termasuk didalamnya ? hehe..
- 4 dari 10 aktif di media sosial
- 60% tak punya rekening tabungan tapi 85% punya ponsel
- Bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit
- Mengakses internet rata-rata 8-11 jam sehari
- Minat baca peringkat ke 60 dari 61 negara
- Baca buku rata-rata 27 halaman pertahun
- Baca koran rata-rata 12-15 menit perhari
Adanya banyak manfaat yang dapat diperoleh dari Internet, pengguna juga harus bijak saat menggunakannya karena ada banyak ancaman di internet, salah satunya adalah Pelanggaran HKI. Padahal, Hak Kekayaan Intelektual sendiri telah dimuat dalam undang-undang. Jadi, apa arti penting perlindungan KI ? Enam diantaranya sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha, sebagai alat pengenal bisnis/ brand image, sebagai alat promosi, sebagai asset bisnis intangible, sebagai sumber bisnis baru melalui invensi dan inovasi, dan sebagai alat untuk meningkatkan daya saing/ posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan investasi.
"UMKM ternyata dapat menangani krisis ekonomi karena mampu bertahan dengan modal yang dimilikinya tanpa harus bermodal pada pihak-pihak lain" ujar Drs Luci Irawati selaku Kepala dinas koperasi UMKM Tenaga kerja dan transmigrasi kota Yogyakarta. Beliau juga memaparkan mengenai misi ke dua pemerintah kota Yogyakarta yakni memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing Yogyakarta dengan tujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi yang bertumpu ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan daya saing kota Yogyakarta. Salah satu cara Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memajukan UMKM yakni dengan mengadakan progam Gandeng Gendong yang juga melibatkan lima lembaga seperti Pemerintah, Korporasi, Komunitas, Perguruan Tinggi, dan Perkantoran. Progam yang sedang berjalan dan dikembangkan ini berisi para UMKM yang begerak dibidang kuliner, dimana para wirausaha tersebut berkesempatan untuk menyediakan produknya di setiap rapat yang diadakan oleh pemerintah kota. Persyaratan untuk bergabung dengan progam ini salah satunya adalah memiliki KMS. Selain progam Gandeng Gendong, pemerintah kota juga rutin mengadakan pelatihan yang dimulai setiap bulan April, dimana para UMKM yang bergabung akan di latih dan didampingi selama dua tahun.
Posting Komentar
Posting Komentar